PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
Unsur Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kegiatan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian Obat dan Makanan; b. kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan; c. kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian; d. kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan; e. kegiatan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
f. kegiatan layanan informasi masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan; g. tingkat risiko daerah; h. sarana dan prasarana teknis; dan i. sumber daya manusia teknis.
