PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Klasifikasi UPT BPOM ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi. (2) Kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT. (3) Kriteria klasifikasi terdiri atas: a. Unsur Pokok; dan b. Unsur Penunjang.
