Pasal 10
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Unsur Pokok tingkat risiko daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan keterjangkauan pengawasan, jumlah penduduk, jumlah item obat beredar, dan Produk Domestik Regional Bruto Pengeluaran Konsumsi Makanan dan Minuman sebagai faktor yang mempengaruhi beban kerja pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan.
(2) Unsur Pokok tingkat risiko daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subunsur: a. keterjangkauan pengawasan; b. jumlah penduduk; c. jumlah item obat beredar; dan d. Produk Domestik Regional Bruto Pengeluaran Konsumsi Makanan dan Minuman. (3) Keterjangkauan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan waktu tempuh perjalanan darat, laut, dan/atau udara yang dibutuhkan dalam satuan jam dari lokasi kantor UPT BPOM ke kabupaten/kota yang menjadi cakupan wilayah kerjanya. (4) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA yang mengonsumsi Obat dan Makanan. (5) Jumlah item obat beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jumlah sebaran peredaran item produk obat. (6) Produk Domestik Regional Bruto Pengeluaran Konsumsi Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan produk domestik regional bruto provinsi terkait pengeluaran konsumsi makanan dan minuman selain restoran yang mempengaruhi tingkat konsumsi Obat dan Makanan di suatu wilayah berdasarkan data lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
