Pasal 24
BAB 4 — KLASIFIKASI
(1) Berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, UPT BPOM diklasifikasikan sebagai berikut: a. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan; b. Balai Pengawas Obat dan Makanan Tipe A; c. Balai Pengawas Obat dan Makanan Tipe B; dan d. Loka Pengawas Obat dan Makanan. (2) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai jumlah nilai lebih dari 0,7625 (nol koma tujuh enam dua lima).
(3) Balai Pengawas Obat dan Makanan Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai jumlah nilai 0,5751 (nol koma lima tujuh lima satu) sampai dengan 0,7625 (nol koma tujuh enam dua lima). (4) Balai Pengawas Obat dan Makanan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai jumlah nilai 0,3876 (nol koma tiga delapan tujuh enam) sampai dengan 0,575 (nol koma lima tujuh lima). (5) Loka Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai jumlah nilai di bawah 0,20 (nol koma dua puluh) sampai dengan 0,3875 (nol koma tiga delapan tujuh lima).
