PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 25
BAB 5 — EVALUASI
(1) Terhadap Klasifikasi UPT BPOM dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun sekali atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Evaluasi klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan.
