PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 23
BAB 4 — KLASIFIKASI
(1) Penetapan klasifikasi organisasi didasarkan pada jumlah nilai yang diperoleh UPT BPOM berdasarkan tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
