PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING...
Pasal 4
BAB 2 — OBAT-OBAT TERTENTU
(1) Pengaturan Pengelolaan Obat-Obat Tertentu dalam Peraturan Badan ini meliputi pengelolaan Obat-Obat Tertentu di: a. fasilitas produksi; b. fasilitas distribusi; dan c. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. (2) Fasilitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Industri Farmasi. (3) Fasilitas distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. PBF; b. PBF Cabang; dan c. instalasi farmasi. (4) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Apotek; b. Instalasi Farmasi Rumah Sakit; c. pusat kesehatan masyarakat; d. Toko Obat; e. Instalasi Farmasi Klinik.
