PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING...
Pasal 3
BAB 2 — OBAT-OBAT TERTENTU
Pengelolaan Obat-Obat Tertentu meliputi kegiatan: a. pengadaan; b. penyimpanan;
c. pembuatan; d. penyaluran; e. penyerahan; f. penanganan obat kembalian; g. penarikan kembali obat; h. pemusnahan; dan i. pencatatan dan pelaporan.
