PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING...
Pasal 12
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Industri Farmasi, sanksi administratif dikenakan untuk seluruh kegiatan atau sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
