Pasal 11
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan keras tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. pembatalan persetujuan izin edar; e. rekomendasi pencabutan pengakuan PBF Cabang; dan/atau f. rekomendasi pencabutan izin. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan kepada Industri Farmasi oleh Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan kepada Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan Toko Obat oleh Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Perangkat Daerah penerbit izin. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b dikenakan kepada pusat kesehatan masyarakat oleh Kepala Badan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Perangkat Daerah penerbit izin. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenakan kepada PBF Cabang oleh Kepala Badan dan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kepala Perangkat Daerah penerbit izin. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikenakan kepada Industri Farmasi, PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan Toko Obat oleh Kepala Badan dan disampaikan kepada Kepala instansi penerbit izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
