PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan...
Pasal 7
BAB 4 — JENIS DAN BATAS MAKSIMUM RESIDU BAHAN PENOLONG GOLONGAN ENZIM DAN GOLONGAN PENJERAP ENZIM
(1) Jenis Bahan Penolong golongan Penjerap Enzim yang diizinkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Bahan Penolong golongan Penjerap Enzim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada semua Kategori Pangan dengan Batas Maksimum Residu CPPB. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk golongan Penjerap Enzim berupa
polietilenimina, Batas Maksimum Residu pada polimer polietilenimina akhir sebesar 1 ppm atau 1 mg/kg dihitung sebagai etilenimina.
