PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan...
Pasal 6
BAB 4 — JENIS DAN BATAS MAKSIMUM RESIDU BAHAN PENOLONG GOLONGAN ENZIM DAN GOLONGAN PENJERAP ENZIM
(1) Jenis Bahan Penolong golongan Enzim yang diizinkan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Bahan Penolong golongan Enzim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada semua Kategori Pangan dengan Batas Maksimum Residu CPPB.
