Pasal 8
BAB 4 — JENIS DAN BATAS MAKSIMUM RESIDU BAHAN PENOLONG GOLONGAN ENZIM DAN GOLONGAN PENJERAP ENZIM
(1) Jenis dan Batas Maksimum Bahan Penolong golongan Enzim dan golongan Penjerap Enzim selain yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan c.q. Direktur Standardisasi Produk Pangan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
