PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Pasal 9
BAB 4 — SANKSI
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; c. penarikan Pangan Olahan Organik dari peredaran; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau e. pencabutan izin edar.
