PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pangan Olahan Organik yang telah beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
