PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Pasal 8
BAB 3 — LABEL DAN IKLAN
(1) Pangan Olahan yang telah memenuhi persyaratan Pangan Olahan Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 serta menyatakan informasi Organik wajib mencantumkan tulisan “Organik” dan Logo Organik INDONESIA pada Label dan Iklan. (2) Tulisan “Organik” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan setelah nama jenis Pangan. (3) Pencantuman Logo Organik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
