PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PANGAN OLAHAN ORGANIK
Pangan Olahan Organik yang diproduksi atau diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA harus dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh LSO.
