PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PANGAN OLAHAN ORGANIK
(1) Pangan Olahan Organik dapat menggunakan BTP dan/atau Bahan Penolong. (2) BTP dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diizinkan digunakan dalam Pangan Olahan Organik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
