PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PANGAN OLAHAN ORGANIK
Pangan Olahan Organik dan bahan yang digunakan untuk pembuatan Pangan Olahan Organik dilarang: a. mendapat perlakuan iradiasi; dan/atau b. berasal dari produk rekayasa genetik.
