PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PANGAN OLAHAN ORGANIK
(1) Pangan Olahan Organik harus mengandung Pangan Organik paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari total berat atau volume, tidak termasuk air dan garam.
(2) Pangan non Organik dapat digunakan paling banyak 5% (lima persen) dari total berat atau volume, tidak termasuk air dan garam. (3) Pangan non Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merupakan Pangan sejenis dengan Pangan Organik yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Air dan garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan air dan garam yang ditambahkan selama proses pengolahan Pangan. (5) Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Natrium Klorida dan/atau Kalium Klorida.
