PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PANGAN OLAHAN ORGANIK
Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan Organik untuk diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
