PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan untuk diedarkan di wilayah INDONESIA dan menyatakan bahwa Pangan Olahan Organik tersebut bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut.
