PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN IKLAN
Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus: a. Obyektif, yaitu memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan dan keamanan Kosmetika; b. Tidak menyesatkan, yaitu memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; dan c. Lengkap, yaitu mencantumkan spot Iklan “BACA CARA PENGGUNAAN DAN PERINGATAN”, jika dipersyaratkan.
