PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN IKLAN
(1) Kosmetika dapat diiklankan setelah mendapat izin edar berupa notifikasi dari Kepala Badan. (2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu kepada: a. Ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pedoman Pengawasan Periklanan Kosmetika sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan c. Etika periklanan. (3) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipublikasikan melalui media elektronik, media cetak atau media luar ruang.
