PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
- Iklan Kosmetika, selanjutnya disebut Iklan, adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Kosmetika dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Kosmetika.
- Klaim Kosmetika adalah pernyataan pada penandaan termasuk pada iklan berupa informasi mengenai manfaat, keamanan dan/atau pernyataan lain.
- Pemilik Nomor Notifikasi adalah pemohon notifikasi yang telah menerima pemberitahuan telah dinotifikasi.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Petugas adalah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditugaskan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
