PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN IKLAN
(1) Iklan harus menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Penggunaan kata, istilah atau slogan selain bahasa INDONESIA diperbolehkan sepanjang dipahami oleh masyarakat sasarannya.
