PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
BAB 6 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk, dengan ketentuan Pejabat yang ditunjuk tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai yang bersangkutan dalam ruangan tertutup. (2) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa/buletin, papan pengumuman dan forum lain yang dipandang sesuai untuk itu.
