PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 11
BAB 5 — ETIKA PEGAWAI
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil meliputi: a. menghormati sesama Pegawai Negeri Sipil yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda; b. memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil; c. menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar instansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil; f. menjaga dan menjalin kerjasama dengan sesama Pegawai Negeri Sipil; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dengan berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik INDONESIA untuk memperjuangkan hak-haknya.
