PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 10
BAB 5 — ETIKA PEGAWAI
Etika dalam melakukan koordinasi dengan lintas sektor meliputi: a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
- menjalin kerjasama secara bertanggung jawab; dan
- memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. b. menjaga kehormataan dan kewibawaan profesi:
- bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
- tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun instansi.
