PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan ini berlaku, permohonan pendaftaran yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses sesuai dengan ketentuan sebelumnya. (2) Dalam hal pendaftaran secara elektronik belum dapat dilaksanakan atau sistem elektronik tidak berfungsi, maka pendaftaran Pangan Olahan dilakukan secara manual. www.djpp.kemenkumham.go.id
