PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, LUCKY S. SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
