PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Permohonan pendaftaran Pangan Olahan dikenai biaya evaluasi dan pendaftaran sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal permohonan ditolak, biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali.
