PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftar dapat melakukan perubahan terhadap data perusahaan maupun data Pangan Olahan dalam aplikasi e-Registration Pangan Olahan yang telah mendapatkan persetujuan pendaftaran. (2) Perubahan data Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Direktur. (3) Tata cara perubahan data Pangan Olahan dituangkan dalam Petunjuk Penggunaan (User Manual) yang dapat diakses pada aplikasi e- Registration Pangan Olahan.
