PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN SURVEYOR BERLISENSI
KJSB dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan penugasan dan supervisi dari Kepala BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
