PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN SURVEYOR BERLISENSI
Ruang lingkup pekerjaan KJSB, meliputi kegiatan: a. pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali baik secara sporadik maupun sistematik; dan/atau b. pengukuran dan pemetaan tematik, yang sumber dananya dibiayai melalui DIPA BPN.
