PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN SURVEYOR BERLISENSI
(1) Untuk berhak menjadi KJSB, Badan Usaha harus mendaftar di BPN RI dengan melampirkan: a. fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT); b. fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha; c. fotocopy Surat Keterangan Domisili; d. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. fotocopy susunan pengurus; f. fotocopy Lisensi dan Kartu Identitas Surveyor Berlisensi; dan g. fotocopy daftar peralatan ukur yang dimiliki, disewa dan/atau kerjasama. (2) Setelah Badan Usaha menjadi KJSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KJSB memberitahukan domisili kantor kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat.
