PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN SURVEYOR BERLISENSI
(1) Untuk dapat melaksanakan pekerjaan di bidang jasa pengukuran dan pemetaan, KJSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, harus berbentuk badan usaha yang mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang. (2) Bentuk badan usaha KJSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. Badan Usaha Perseorangan; atau b. Badan Usaha Persekutuan. (3) KJSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling sedikit 1 (satu) Surveyor Pertanahan dan 2 (dua) Asisten Surveyor Pertanahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
