PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN SURVEYOR BERLISENSI
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah di wilayah Negara Republik INDONESIA, Kepala BPN RI mengangkat Surveyor Berlisensi. (2) Surveyor Berlisensi mempunyai tugas membantu sebagian tugas BPN RI dalam melaksanakan pekerjaan di bidang pengukuran dan pemetaan. (3) Surveyor Berlisensi dalam melaksanakan pekerjaannya dapat: a. bergabung dengan KJSB; atau b. bertindak sebagai perseorangan.
