Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku: www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Surveyor Berlisensi yang telah mendapatkan Lisensi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi wajib mendaftar ulang kepada Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini. (2) Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan Surat Keputusan yang baru dengan daerah kerjanya serta diambil sumpah apabila belum dilaksanakan sumpah sebelumnya. (3) Papan Nama, Stempel dan Kop Surat Surveyor Berlisensi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi dinyatakan tidak berlaku. (4) Seluruh dokumen hasil pengukuran Surveyor Berlisensi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi, dinyatakan sah dan tetap berlaku berdasarkan ketentuan Peraturan ini. (5) Untuk mendapatkan penetapan sebagai KJSB, atas Badan Usaha baik yang: a. berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; b. bergerak dalam bidang jasa Pengukuran dan Pemetaan; c. mempunyai Surveyor Berlisensi; yang telah berdiri sebelum peraturan ini berlaku, wajib mendaftar kepada BPN RI paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini.
