Pasal 35
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan di dalam Peraturan ini dan/atau berdasarkan evaluasi kinerja dapat dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. sanksi pencabutan lisensi; atau c. sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) KJSB dan Surveyor Berlisensi selaku perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 atau Pasal 33 Peraturan ini atau berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2), dikenakan sanksi administratif. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 14 huruf a dikenakan sanksi administratif. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 14 huruf b dan huruf c dikenakan sanksi pencabutan lisensi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
