PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 34
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Kepala BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas KJSB dan Surveyor Berlisensi selaku perseorangan dalam wilayah kerjanya. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja KJSB dan Surveyor Berlisensi selaku perseorangan.
