PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 33
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Surveyor Berlisensi wajib mengikuti pembinaan yang dilaksanakan oleh BPN RI, Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan dan/atau asosiasi profesi di bidang pengukuran dan pemetaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. peraturan baru di bidang pertanahan; b. peraturan baru yang berkaitan dengan pengukuran dan pemetaan; dan c. perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan; dan d. kode etik profesi.
