PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 26
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SURVEYOR BERLISENSI
(1) Lisensi yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan persyaratan antara lain: a. mengajukan surat permohonan; b. fotocopy Lisensi; dan c. Surat Pernyataan Pengalaman Pekerjaan paling sedikit 50 (lima puluh) bidang tanah yang dibuktikan dengan Gambar Ukur yang dihasilkan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada BPN RI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya Lisensi.
