PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 25
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SURVEYOR BERLISENSI
(1) Surveyor Berlisensi sebelum menjalankan jabatannya wajib diambil sumpah/janji jabatan menurut agama/kepercayaan masing-masing, Surveyor Pertanahan oleh Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk, dan Asisten Surveyor Pertanahan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengambilan sumpah/janji jabatan Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Rohaniawan dan para saksi. (3) Bunyi sumpah/janji jabatan Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan Lampiran XI.
