PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 24
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SURVEYOR BERLISENSI
(1) Kepala BPN RI atau pejabat yang ditunjuk memberikan Lisensi kepada Surveyor yang telah lulus ujian seleksi. (2) Kepala BPN RI atau pejabat yang ditunjuk mengangkat dan mengambil sumpah Surveyor menjadi Surveyor Berlisensi. (3) Pengangkatan Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang sampai dengan usia maksimal 60 (enam puluh) tahun. (4) Surveyor Berlisensi membayar biaya ujian, biaya pengangkatan dan biaya pengambilan sumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
