PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 23
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SURVEYOR BERLISENSI
Persyaratan untuk mengikuti ujian bagi calon Asisten Surveyor Pertanahan antara lain: a. Warga Negara INDONESIA; b. fotocopy kartu tanda penduduk; c. surat permohonan, yang dibuat dengan bentuk dan format sebagaimana Lampiran X; d. Lulusan pendidikan Diploma I Program Studi di bidang Pengukuran dan Pemetaan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau Sekolah Tinggi Kedinasan yang terakreditasi.
