PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 22
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SURVEYOR BERLISENSI
Persyaratan untuk mengikuti ujian bagi calon Surveyor Pertanahan antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Warga Negara INDONESIA; b. fotocopy kartu tanda penduduk; c. surat permohonan, dibuat sesuai dengan Lampiran X; dan d. Strata Satu (Sarjana) Program Studi di bidang Pengukuran dan Pemetaan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau yang setara, atau Perorangan yang berpengalaman di bidang Pengukuran dan Pemetaan yang berasal dari Strata Satu (Sarjana).
