PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam hal terdapat permasalahan di lapangan pada saat melakukan pengukuran sehingga menyebabkan tertundanya pekerjaan, KJSB dan Surveyor Berlisensi selaku perseorangan, melaporkan permasalahannya kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan/atau Kepala Kantor Pertanahan.
