Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan atau Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan melakukan pemeriksaan kualitas/kendali mutu terhadap hasil pekerjaan pengukuran dan pemetaan Surveyor Berlisensi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi syarat teknis yang ditentukan, Pejabat Penerima/Pemeriksa membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. (3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan Lampiran VII. (4) Dalam hal hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis yang ditentukan, maka Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan atau Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan memerintahkan Surveyor Berlisensi selaku perseorangan untuk melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diteliti. (5) Perbaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan tanpa memungut biaya tambahan dari pemohon. (6) Dalam hal Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditandatangani, Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan atau Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan menyampaikan nota dinas perihal Daftar Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan dalam rangka Pendaftaran Tanah yang telah selesai kepada PPK. (7) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan Lampiran VIII. (8) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi dasar PPK memerintahkan Bendahara untuk melakukan pembayaran sesuai dengan penugasan disertai kuitansi kepada Surveyor Berlisensi sebesar yang diterima oleh Petugas Ukur Badan Pertanahan Nasional dan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai pengenaan pajak profesi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. (9) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat sesuai dengan Lampiran IX.
