Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), menjadi dasar Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan atau Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan menerbitkan Surat Tugas Pengukuran dan Pemetaan dalam rangka Pendaftaran Tanah kepada Surveyor Berlisensi. (2) Surat Tugas Pengukuran dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan Lampiran V. (3) Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan atau Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan c.q. Kepala Seksi Pengukuran Bidang atau Kepala Sub-Seksi Pengukuran dan Pemetaan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan Lampiran VI.
